Klik GABUNG! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di dashboard.prakerja.go.id/daftar
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 dibuka sejak Sabtu (21/5/2022). Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id. "Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30!" tulis postingan akun tersebut.
Buka laman ; Masukkan email dan password, lalu klik Daftar; Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email; Masuk ke dashboard akun; Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;
Lengkapi data diri dan unggah foto e KTP; Pastikan mengunggah e KTP asli dan berwarna. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;
Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi; Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi; Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.
Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar; Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung; Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya. Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;
Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang. 1. WNI berusia 18 tahun ke atas. 2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19. 5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.