Regional

5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok

Kerusuhan yang terjadi di kawasan markas As sunnah, Lombok Timur, pada Minggu (2/1/2022) lalu menguak sejumlah fakta. Seperti diberitakan, geger terjadi karena viralnya video ceramah seorang ustaz disebut menghina makam keramat leluhur di Lombok. Kelompok massa tak terima lalu merusak markas As sunnah di Desa Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Seorang ustaz bernama Ustaz MQ pun diamankan oleh pihak Kepolisian. Adapun fakta fakta mencuat seiring dengan berjalannya kasus tersebut. Polda NTB sudah menangani kasus perusakan Markas As sunnah di Desa Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel,LombokTimur.

Begitu juga dengan mengusut indikasi ujaran kebencian pada materi ceramah yang memicu perusakan. Sejumlah fasilitas rusak dalam aksi massa pada Minggu (2/12/2021) dini hari. Kronologinya, sejumlah masyarakat mendatangi markas yang juga difungsikan sebagai pondok pesantren.

Bangunan sebagian terbakar. Juga ada mobil ikut hangus. Masyarakat kemudian hendak melaniutkan aksi ke Masjid yang sedang dibangun. Tetapi sebelum peristiwa terjadi, masyarakat dapat ditenangkan sehingga tidak merembet.

Masyarakat tersebut meluapkan amarah dipicu potongan video ceramah yang diduga mengandung pelecehan agama. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, situasi sudah kondusif. "Tetap kita siagakan anggota di lapangan dari PolresLombokTimurdan Brimob," ujarnya.

Penyiagaan pada gedung Markas As sunnah Bagek Nyaka. Kemudian terhadap rumah Ketua Pembangunan Masjid Imam As Syafi'i, H Sunardi. Hal itu sebagai bentuk atensi dan mencegah kejadian yang sama terulang.

"Untuk menjaga status quo TKP," ucap Artanto. Penebalan pengamanan dilakukan dengan pengerahan Kompi BrimobLombokTimur. Serta penggalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tidak terpancing isu negatif.

Artanto mengonfirmasi, perusakan ini buntut dari beredarnya video ceramah. Ceramah ini disampaikan tokoh agama Assunah, Ustaz MQ (inisial). Materi ceramah yang diangkat terkait hukum wisata religi ke kuburan.

"Ada potongan video yang pada intinya mendiskreditkan sejumlah makam leluhur di Lombok," terangnya. Peristiwa perusakan merupakan reaksi sejumlah masyarakat terhadap materi ceramah. Polda NTB sudah menurunkan tim untuk melakukan pengusutan.

"Baik itu kasus perusakannya, maupun video yang diduga mengandung ujaran kebencian," kata Artanto. Sejumlah pihak diharapkan menahan diri dan tidak terpancing provokasi untuk melakukan kekerasan. Di sisi lain, sejumlah masyarakat di Mataram sudah menyampaikan laporan pengaduan terkait ujaran kebencian tersebut.

"Percayakan kepada kepolisian, semua sudah ditangani," kata Artanto. Penanganan ini dilakukan secara tepat dan terukur. "Kami harap tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Berbagai lapisan masyarakat dari bermacam organisasi mendatangi markas Polda NTB Senin (3/1/2021). Ratusan massa menyampaikan orasi hingga memadati Jalan Langko, Ampenan, Kota Mataram. Sejumlah tokoh masyarakat turut serta, berikut tokoh agama, dari Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, serta Muhammadiyah.

Tujuannya, mempertanyakan laporan pengaduan dugaan ujaran kebencian dalam kerangka tindak pidana ITE. Usai berorasi, perwakilan massa dipersilakan menyampaikan aspirasi di gedung Ditreskrimsus Polda NTB. Mereka diterima Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana.

Ketua Majelis Adat Sasak (MAS) Lalu Bayu Windya mengatakan, ceramah dalam cuplikan video tersebut menganggu ketertiban masyarakat. “Kita ini ingin percakapan publik kita ini lebih teduh, sejuk, lebih elok,” ujarnya. Aksi damai yang digelar tersebut sebagai salah satu cara sesuai konstitusi dalam mendukung upaya penanganan kasus.

“Kami datang kemari dan berharap ada tindakan proporsional dari kepolisian,” kata Bayu. Menurutnya, pihaknya merespons cepat penyebaran video ini dengan melapor ke polisi sebagai upaya yang elegan. “Kita ke sini untuk memastikan jalannya aspirasi ini sesuai jalur,” imbuh Bayu.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Barat TGH Subki Sasaki menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. “Kami sangat paham polisi tidak keluarkan siapa yang benar siapa yang salah, tapi agar bisa meredam di bawah,” ujarnya. Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Madinah Lombok Barat ini mengatakan, pimpinan dan ketua organisasi masyarakat sudah memberi imbauan kepada anggotanya.

“Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda. Jadi cara yang guyub ini menjadi contoh supaya tidak ada yang membuat gerakan liar di bawah,” kata Subki. Cuplikan video ceramah itu sebelumnya menimbulkan gejolak pada Minggu (2/1/2022) dini hari. Markas As sunah Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur dirusak massa. Sejumlah kendaraan dibakar.

Markas itu merupakan tempat Ustaz MQ melaksanakan kegiatan agamanya. Massa juga hendak merusak pembangunan masjid tetapi berhasil dihalau. Polisi kini ditempatkan di lokasi untuk mencegah aksi massa susulan. Polda NTB melanjutkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan video ujaran kebencian ceramah diskreditkan makam keramat leluhur Lombok.

Pemuka agama As sunnah Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur Ustaz MQ menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Dalam keterangan klarifikasinya, MQ menyebut kutipan ceramahnya dipenggal dalam video pendek. Dia mengklaim tidak berniat untuk menghina dalam ceramah yang diunggah di Youtube pada 13 November 2020 itu.

Perkataannya mengutip peristiwa yang sudah terjadi sebelumnya. Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengapresiasi itikad baik terlapor. Tetapi hal itu di luar konteks penyelidikan tindak pidana.

“Tapi tidak bisa kita langsung bisa menerima. Kita perlu klarifikasi itu karena itu sudah diunggah,” ucapnya Senin 3 Januari 2022 ditemui usai menerima perwakilan massa aksi damai di markas Polda NTB. Penyidik Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda NTB sedang fokus menyelesaikan klarifikasi data dan permintaan keterangan. Demikian juga dengan meminta keterangan ahli.

Baik ahli yang menerangkan soal ITE, maupun ahli bahasa terkait bentuk dan makna ujaran Ustaz MQ. “Terkait posting an itu, sedang kita pelajari, kita combine, analisa, dan gabungkan dengan klarifikasi dan informasi dari masyarakat,” sebut Eka. Rangkaian penyelidikan ini untuk mencari perbuatan pidana pelanggaran UU ITE.

“Apakah itu sangat menciderai masyarakat sehingga kita dapat upayakan langkah hukum selanjutnya,” jelas Eka. Penyelidikan ini terkait ujaran kebencian ceramah Ustaz MQ, pemuka agama As Sunah Bagek Nyaka, Lombok Timur. Penyelidikan dimulai dengan mengumpulkan data dengan menelusuri asal usul cuplikan video.

Setelah ditelusuri, video ceramah Ustaz MQ diunggah pada 13 November 2020. Video ceramah itu berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik dengan tema Hukum Wisata Religi ke Kuburan. Ceramah disampaikan kepada jamaah As sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Kemudian beredar cuplikan video durasi 19 detik. Yang pada intinya memuat kalimat Ustaz MQ yang mendiskreditkan makam leluhur di Pulau Lombok dengan ucapan makian.