Regional

Pria di Aceh Sebar Video Syur Milik Mantan Pacar, Motif Pelaku Sakit Hati Diputuskan Korban

Kasus seorang pria nekat menyebarkan video syur milik mantan pacaranya terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun berinisial SB. Sementara korbannya wanita muda berinisial IK (28).

Motif SB melakukan aksinya lantaran sakit hati diputuskan oleh korban. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, SB berhasil diamankan pada Rabu (26/1/2022).

Penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban. Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar. "Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," kata Ryan.

"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya. "Jadi, korban melihat foto dan video vulganya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu," ungkapnya. "Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya," ujarnya.

"Pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video," tambahnya. "Lalu, di akun itu ikut tertulis kata kata Open BO Area Banda Aceh," kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022). Awal korban mengetahui pelaku SB sebagai dalangnya.

Saat mantan pacarnya itu mengirimkan screenshoot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya lah yang membuat akun itu dan menyebarkannya. Pelaku ingin membuat korban malu. Hal itu dikarenakan pelaku SB kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan dengannya.

"Pelaku SB merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya," tambahnya. "Berawal dari situlah SB menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreensho0t saat keduanya masih memiliki hubungan spesial," terang Kompol Ryan. Selain menyebarkan foto dan video, hal yang menyakitkan pelaku ikut menyertakan kalimat "Open BO Area Banda Aceh,".

Di samping itu pelaku juga menuliskan kalimat, “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,”. Kemudian bahasa lainnya tersangka juga menuliskan, “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”. Atas apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan korban IK.

Dimana, dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan oleh tersangka di aplikasi pertemanan itu. “Pelaku SB juga berniat akan mempermalukan korban IK kepada orang lain," katanya. "Seakan akan korban berprofesi sebagai wanita panggilan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.

Pelaku SB ditangkap oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Turut dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro dirumahnya, urai Kompol Ryan. Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Khusus tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.