Sang Ibu Tak Tega dan Cabut Laporan, Pemuda Bantul yang Ditahan Usai Jual Perabotan Ortu Dibebaskan
Pemuda DRS (24) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul yang tega jual parabotan rumah akhirnya dibebaskan. Pasalnya sang ibu, Paliyem (57) tak ingin memperpanjang kasus tersebut dan mencabut laporannya. Pencabutan laporan murni rasa sayang ibu kepada anaknya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa pada dasarnya, kasus pencurian dalam keluarga ini adalah delik aduan. Dan beberapa hari lalu, Paliyem datang ke Polres untuk mencabut laporannya. Namun demikian, Ihsan menyatakan bahwa proses kasus tersebut sudah sampai ke kejaksaan.
Berkas dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. "Sudah kami tangguhkan, keluarkan tersangka dari tahanan dan nanti untuk penghentian penyidikan akan dilakukan oleh pihak kejaksaan, karena kasusnya sudah P21. Kecuali masih berproses di kami, kami bisa lakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan)," ujar kapolres, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap DRS. "Sudah kami keluarkan dari tahanan sehingga proses penghentiannya akan dilakukan oleh kejaksaan," imbuhnya. Saat ditanya terkait alasan ibu tersangka mencabut laporannya, Kapolres menyatakan bahwa itu murni rasa kasih sayang ibu kepada anaknya.
"Dan berharap dengan anaknya sudah ditahan beberapa hari, bisa sadar sehingga muncul inisiatif untuk mencabut laporannya. Jadi murni perasaan ibu terhadap anaknya, karena bagaimanapun anak kandung sendiri," tandasnya. Meski sudah keluar dari tahanan, namun pihak kepolisian tetap melakukan proses wajib lapor kepada DRS.
Hal itu dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu pihaknya juga memerintahkan Bhabinkamtibmas setempat untuk secara rutin melakukan pembinaan terhadap DRS. "Sementara kami wajib lapor karena statusnya masih penangguhan.
Setelah keluar penghentian dari kejaksaan, pengawasan selanjutnya dilakukan oleh bhabinkamtibmas," tutupnya. Tak hanya parabotan, DRS (24) juga nyaris menjual genting rumahnya dan rencananya uangnya untuk bersenang senang bersama teman perempuannya. Akibat perbuatannya tersebut, sang ibu, Paliyem (57) melaporkan anaknya ke kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo mengungkapkan, aksi DRS yang menjual seluruh barang perabotan di rumahnya tidak diketahui oleh ibunya. "Ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kasihan Bantul sejak dua bulan lalu. Dia tinggal di tempat ia bekerja," ungkapnya. Selama ini DRS tinggal sendiri di rumah tersebut, sedangkan ayahnya juga sudah meninggal.
DRS sempat bekerja sebagai ojek online di sekitar Terminal Giwangan. Namun motor yang ia gunakan untuk bekerja justru digadaikan ke temannya. Saat tak bisa bekerja menjadi ojol karena tak punya kendaraan, ia mulai mengenal perempuan asal Ngawi Jawa Timur yang tinggal di Yogyakarta.
"Sekitar tanggal 14 Oktober dia sudah mulai menjual perabotan rumah tangga, ada lemari, meja, kursi, semua perabotan di rumah habis. Termasuk daun pintu semua sudah habis," ungkapnya. Hingga terakhir, pada hari Minggu (7/11/2021) kemarin DRS berniat menjual genting rumahnya. Genting rumahnya sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual, beruntung warga sekitar sempat menghentikan dan melaporkan perbuatan DRS ke ibunya.
Melihat isi rumahnya sudah dalam kondisi kosong, termasuk genting rumah sudah diturunkan, Paliyem sontak marah dan melaporkan anaknya ke Polsek Pundong. "Orang tuanya juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasehati, tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum)," katanya. Heru menyatakan bahwa pada hari minggu itu pihaknya sempat memberikan waktu untuk mediasi.
Namun karena kesabaran sang Ibu sudah habis, DRS tetap dilaporkan ke Polsek Pundong. "Saat itu kita kasih waktu untuk mediasi, namun paginya tetap melaporkan. Dan kita dari polsek tetap melayani laporan tersebut," tambahnya. Dari pengakuan tersangka, perabotan rumah tangga telah dijual dengan harga yang jauh dari pasaran.
Misalnya lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500 ribu. Sementara dua daun pintu, meja kursi dijual seharga Rp 700 ribu. "Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya foya bersama teman perempuannya," bebernya.
"Padahal kalau satu pintu saja, kalau normal dijual bisa Rp 2,5 juta. Sementara total kerugian kalau dihitung kurang lebih Rp 24 juta," imbuhnya. Atas perbuatannya, DRS saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Pundong. Polisi menjeratnya dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.